Home

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Unit Penjaminan Mutu Akademi Komunitas Toyota Indonesia bertujan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015, PERMENDIKBUDRISTEK No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

4 Perangkat SPMI merupakan dokumen yang dibuat oleh Unit Penjaminan Mutu Akademi Komunitas Toyota Indonesia , dalam menjalankan SPMI sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 4 Perangkat Mutu terdiri dari Dokumen Kebijakan SPMI, Pedoman Penerapan PPEPP, Standar SPMI, dan Tata Cara Dokumentasi Implementasi SPMI yang berisi petunjuk mengenai cara, langkah, atau prosedur tentang penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendaliaan pelaksanaan, dan peningkatan setiap Standar Dikti oleh para pihak pada Perguruan Tinggi.